Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dengan berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Masa jabatan Ketua LPM adalah 4 (empat) tahun, dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun
Ketua LPM dibantu oleh Sekretaris LPM, dan 3 (tiga) orang Kepala Pusat.
Fungsi Lembaga Penjaminan mutu (LPM) adalah meliputi;
Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
Pelaksanaan administrasi Lembaga.